Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abidin Fikri mengecam keras praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah haji menggunakan dokumen non-visa haji.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan jemaah secara materiil dan moril, serta mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
H. Abidin Fikri mengimbau seluruh jemaah haji yang menjadi korban penipuan, seperti pemberangkatan dengan visa non-haji, untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.