Ikuti Kami

Abidin Fikri Desak Jemaah Haji Korban Penipuan Segera Lapor Polisi

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan jemaah secara materiil dan moril.

Abidin Fikri Desak Jemaah Haji Korban Penipuan Segera Lapor Polisi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abidin Fikri mengecam keras praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah haji menggunakan dokumen non-visa haji.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan jemaah secara materiil dan moril, serta mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

H. Abidin Fikri mengimbau seluruh jemaah haji yang menjadi korban penipuan, seperti pemberangkatan dengan visa non-haji, untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Jemaah yang dirugikan jangan diam. Segera laporkan ke kepolisian agar pelaku penipuan dapat diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bukti-bukti seperti dokumen perjalanan, bukti pembayaran, dan komunikasi dengan travel harus disertakan untuk memperkuat laporan,” tegasnya.

Dia juga meminta Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan terhadap PIHK dan PPIU, serta mencabut izin operasional travel yang terbukti melanggar.

“Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku serta perlindungan bagi jemaah,” tambahnya.

Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati

H. Abidin Fikri mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memverifikasi dokumen perjalanan, termasuk visa haji, sebelum berangkat.

Informasi mengenai travel resmi dapat diakses melalui situs www.kemenag.go.id atau kantor Kemenag terdekat.

Quote