Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan gaji guru madrasah yang belum terbayarkan.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab penuh atas nasib para pendidik tersebut, terlepas dari penempatan direktorat jenderal mana pun di lingkungan Kementerian Agama.
Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan, ujar Abidin kepada wartawan, Kamis (29/1).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Abidin menyoroti adanya ketidakjelasan dalam penanganan guru madrasah di Kementerian Agama. Saat ini, guru agama di madrasah berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas). Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait kesejahteraan guru madrasah.