Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyebut negara dengan demokrasi yang matang justru menerapkan Parliamentary Threshold (PT).
"Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Said menyinggung usulan PAN agar mekanisme fraksi gabungan dapat dibentuk di DPR RI bagi partai-partai dengan suara kecil. Menurutnya, hal itu sulit diterapkan dalam praktik politiknya.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
"Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa 'kawin paksa' politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia," ujar Said.
"Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai," imbuhnya.
Di sisi lain, menurut dia, syarat PT bagi partai politik di DPR RI akan mendorong konsolidasi demokrasi di DPR menjadi lebih efektif. Selain itu juga untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan politik.
"Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," kata dia.
Said kemudian merujuk pada putusan MK yang meminta pembuat undang-undang mengubah syarat PT. Dia menegaskan putusan itu bukan berarti MK melarang penerapan PT.
"Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," ujarnya.
Mengenai ambang batas parlemen, Said punya usulan lain. Dia mengusulkan syarat PT yang diatur dalam UU Pemilu bukan besaran persentase, melainkan cukup mengatur norma pemenuhan syarat partai mencukupi kursi sesuai jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI sebelum pemilu baru digelar.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan," kata Said.
Artinya, lanjut dia, partai yang dapat melenggang ke DPR RI pada tahun 2029 ialah yang mampu meraih sebanyak 21 kursi seperti jumlah AKD saat ini. Adapun saat ini jumlah AKD sebanyak 21 terdiri dari 13 komisi dan 8 badan.
"Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," tutur Said.

















































































