Ikuti Kami

Abidin Fikri Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Gaji Guru Madrasah yang Belum Terbayarkan 

Abidin mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta bahwa masih ada guru madrasah yang hanya menerima gaji sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Abidin Fikri Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Gaji Guru Madrasah yang Belum Terbayarkan 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan gaji guru madrasah yang belum terbayarkan. 

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab penuh atas nasib para pendidik tersebut, terlepas dari penempatan direktorat jenderal mana pun di lingkungan Kementerian Agama.

“Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan,” ujar Abidin kepada wartawan, Kamis (29/1).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Abidin menyoroti adanya ketidakjelasan dalam penanganan guru madrasah di Kementerian Agama. Saat ini, guru agama di madrasah berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas). Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait kesejahteraan guru madrasah.

Lebih lanjut, Abidin mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta bahwa masih ada guru madrasah yang hanya menerima gaji sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Ia meminta Kementerian Agama untuk memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi memprihatinkan ini secara akurat.

“Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Komisi VIII DPR bahkan mengancam tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama jika persoalan gaji guru madrasah tidak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran. Abidin menegaskan bahwa penyelesaian gaji guru madrasah harus menjadi prioritas anggaran pemerintah pusat.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

“Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu,” jelas Abidin.

Abidin mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang semakin besar di daerah jika terus dibiarkan. Ia mendesak Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan polemik ini demi mencegah demonstrasi yang mungkin terjadi di berbagai wilayah.

“Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas,” pungkasnya.

Quote