Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri merespons RUU Haji yang telah disepakati legislatif dan pemerintah.
Kata Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut, RUU perubahan atas UU Nomor 8 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu ditarget bisa menjadi solusi mengatasi antrean haji yang panjang.
Salah satu perubahan yang utama yakni perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, katanya dikutip dari JPNN, Selasa (26/8).
Kemudian juga mencakup pengalokasian kuota haji yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan revisi UU tersebut bentuk respons kebutuhan mendesak guna meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah.