Ikuti Kami

Abidin Fikri: RUU Haji agar Perpendek Antrean

"Salah satu perubahan yang utama yakni perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah."

Abidin Fikri: RUU Haji agar Perpendek Antrean

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri merespons RUU Haji yang telah disepakati legislatif dan pemerintah. 

Kata Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut, RUU perubahan atas UU Nomor 8 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu ditarget bisa menjadi solusi mengatasi antrean haji yang panjang.

"Salah satu perubahan yang utama yakni perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah," katanya dikutip dari JPNN, Selasa (26/8). 

Kemudian juga mencakup pengalokasian kuota haji yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan revisi UU tersebut bentuk respons kebutuhan mendesak guna meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah. 

“Kita harap layanan haji semakin optimal, sekaligus memberi kemaslahatan untuk semua Jemaah," tambahnya.

Dia menyampaikan revisi tersebut bertujuan mengatasi antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun dan perbaikan pengelolaan keuangan haji melalui BPKH. 

Kemudian menyambut Visi Saudi 2030 dengan target 5 juta jemaah haji dan 30 juta jemaah umrah per tahun, kuota haji Indonesia diprediksi menjadi 500 ribu jemaah.

Komisi VIII DPR RI pun mengharap pengesahan dalam Rapat Paripurna bisa segera dilakukan, sehingga implementasi revisi UU segera dirasakan warga. 

“Ini langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah,” tandas Abidin.

Quote