Ikuti Kami

Sofwan Dedy Ardyanto: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Bukti Negara Hadir Lindungi Dana Jemaah

Pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Sofwan Dedy Ardyanto: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Bukti Negara Hadir Lindungi Dana Jemaah
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan fraksi PDI Perjuangan memandang revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai langkah strategis untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam melindungi dana jemaah.

Menurutnya, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan karena dana tersebut merupakan milik umat yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah.

“Berdasarkan seluruh pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat selanjutnya,” ujar Sofwan Dedy Ardyanto dikutip Jumat (20/2).

Sofwan menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan fraksi adalah reposisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi badan publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Langkah ini diharapkan memperkuat kewenangan strategis BPKH, termasuk fleksibilitas dalam pengambilan keputusan internasional guna mengamankan harga layanan haji.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya keadilan antar-generasi melalui sistem Virtual Account (VA) yang transparan dan proporsional. Skema ini diharapkan memberikan nilai manfaat yang sesuai dengan saldo serta lamanya masa antrean jemaah.

Dalam aspek pengelolaan dana, fraksi mendorong optimalisasi investasi yang profesional dan terukur. Peluang investasi dapat diarahkan pada ekosistem haji seperti perhotelan, katering, dan transportasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keamanan dana umat.

Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa dana haji harus tetap terpisah dari APBN. Selain itu, diperlukan pembentukan dana cadangan (buffer) yang berasal dari penyisihan nilai manfaat investasi guna menjaga stabilitas keuangan haji dalam jangka panjang.

Untuk memperkuat akuntabilitas, pengawasan berlapis menjadi perhatian penting, termasuk pelibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas eksternal tambahan. Di sisi lain, kewenangan Dewan Pengawas juga perlu ditata agar tidak masuk ke ranah operasional.

Perlindungan terhadap jemaah lanjut usia turut menjadi sorotan, khususnya melalui upaya efisiensi biaya kesehatan dan dorongan integrasi Biaya Kesehatan Jemaah agar lebih meringankan beban finansial.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan perubahan batas usia minimal pendaftaran haji menjadi 13 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi panjangnya antrean, sehingga jemaah memiliki peluang berangkat pada usia yang lebih produktif dan sehat.

Quote