Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menilai kebijakan pemerataan masa tunggu haji yang ditetapkan menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh provinsi merupakan langkah untuk menerapkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.
Ia menjelaskan, penetapan ini didasarkan pada rumusan daftar tunggu yang berbeda-beda di setiap provinsi dan harus disesuaikan agar manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diterima secara setara.
Menurut Abidin, selama ini terdapat disparitas masa tunggu yang cukup mencolok antar daerah. Ada provinsi dengan masa antre hingga 45 hingga 49 tahun. Sementara beberapa daerah lain relatif lebih cepat, misalnya hanya 19 hingga 21 tahun. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi rasa keadilan dalam distribusi manfaat dana haji.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Penghitungannya berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi. Dari situ dirumuskan menjadi rata-rata 26 tahun sebagai pijakan awal. Ini demi asas keadilan dan kemanfaatan dari pengelolaan keuangan haji, ujar Abidin saat dihubungi Republika.