Bandung, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M senilai Rp107,3 juta per jemaah masih berstatus usulan mentah. Angka tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi dari DPR RI.
Hal itu disampaikan Abidin di sela kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7).
Usulannya sudah masuk ke DPR. Nanti kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya bersama pemerintah. Jadi, ini baru usulan dari Kementerian Agama mengenai biaya haji tahun 2027 dan belum ada keputusan apa pun, ujar Abidin.
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Abidin memastikan Komisi VIII DPR RI akan membedah usulan tersebut secara mendalam dan kritis bersama pemerintah sebelum mengambil keputusan final. Fokus utama Panja Haji adalah mencermati setiap komponen pembiayaan yang menjadi pemicu kenaikan biaya.