Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama untuk menyiapkan skema insentif bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara.
Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi atas keterbatasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan pengangkatan guru swasta menjadi ASN atau PPPK.
Menurut Abidin, terdapat sekitar 638.000 guru madrasah swasta yang selama ini diusulkan untuk diangkat menjadi ASN, namun terbentur aturan karena status mereka sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan swasta.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Saya kira harus ada terobosan. Jangan sampai ratusan ribu guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan terkatung-katung tanpa kejelasan, ujar Abidin melalui rilis yang diterima Parlementaria di Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).