Ikuti Kami

Soroti Koperasi Merah Putih, Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Risiko Monopoli dan Pelanggaran UU

Ia menyoroti adanya risiko hukum dan potensi monopoli dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini.

Soroti Koperasi Merah Putih, Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Risiko Monopoli dan Pelanggaran UU
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan pemerintah agar pembangunan desa dan penguatan koperasi dilakukan dengan prinsip tata kelola yang bersih (good governance). 

Ia menyoroti adanya risiko hukum dan potensi monopoli dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini.

Rieke menegaskan, meskipun keberpihakan terhadap ekonomi desa merupakan amanat konstitusi, eksekusinya di lapangan tidak boleh menabrak koridor hukum dan mengabaikan transparansi.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

“Saya mendukung pembangunan desa dan penguatan koperasi sebagai amanat konstitusi. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil kajiannya, Rieke memetakan sejumlah catatan kritis terkait arah kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini. Salah satu yang paling krusial adalah risiko bergesernya esensi koperasi itu sendiri.

"Terjadi pergeseran peran koperasi dari subjek pembangunan menjadi objek pelaksanaan program," jelas Rieke.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti keterlibatan PT Agrinas dalam ekosistem program tersebut. Menurutnya, porsi penugasan yang terlampau besar kepada satu entitas berisiko memicu sentralisasi yang tidak sehat.

Beberapa dampak buruk yang berpotensi terjadi akibat pemusatan ini antara lain:

- Pemusatan kewenangan, manajemen aset, pengadaan, hingga penguasaan informasi pada satu simpul tunggal.

- Melemahnya fungsi pengawasan (check and balances).

- Risiko turunnya tingkat transparansi dan akuntabilitas publik.

- Membuka ruang terjadinya penyimpangan atau penyelewengan di lapangan.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Rieke juga memberikan peringatan keras kepada pemerintah mengenai dasar hukum pengambilan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) memiliki batasan baku dan tidak bisa digunakan secara serampangan untuk mengubah kewenangan yang sudah dikunci oleh regulasi yang lebih tinggi.

"Instruksi Presiden tidak boleh dijadikan dasar untuk menggeser kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Setiap kebijakan eksekutif, lanjut Rieke, wajib menghormati hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia demi menghindari sengkarut dan persoalan hukum di masa mendatang. Baginya, kecepatan eksekusi program tidak boleh mengorbankan ketepatan regulasi.

"Yang kita butuhkan bukan hanya program yang cepat, melainkan kebijakan yang benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat," pungkas Rieke.

Quote