Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Laksono sejak awal meyakini bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan bebas dari jerat hukum meski telah divonis pengadilan 3,5 tahun penjara.
Hal ini terbukti dari amnesti yang diberikan Presiden Prabowo.
Abraham yang aktif mengawal proses peradilan Hasto terus menyuarakan pembebasan terhadap sosok yang dimejahijaukan dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku.
Baca:Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan