Achmad Fauzi Wongsojudo Imbau Pedagang Sesuaikan Aktivitas Berjualan di Bulan Ramadan

Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Kamis, 19 Februari 2026 08:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau para pedagang makanan dan minuman agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 Wib, kata Fauzi, Rabu (18/2/2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep. Dalam aturan itu, pedagang tetap diperbolehkan berjualan pada siang hari, namun dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB agar suasana Ramadan tetap kondusif.

Menurut Fauzi, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa. Ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran.

Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar, ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.

Baca juga :