Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau para pedagang makanan dan minuman agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
“Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 Wib,” kata Fauzi, Rabu (18/2/2026).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep. Dalam aturan itu, pedagang tetap diperbolehkan berjualan pada siang hari, namun dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB agar suasana Ramadan tetap kondusif.
Menurut Fauzi, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa. Ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran.
“Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Selain pengaturan jam operasional, Fauzi juga menegaskan larangan keras terhadap peredaran minuman beralkohol, petasan, mercon, maupun bahan peledak sejenis selama bulan Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
“Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol/minuman keras, petasan/mercon, dan bahan peledak sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Fauzi meminta aparatur di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada aparatur kecamatan, desa dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa aktif menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat agar tercipta suasana Ramadan yang aman dan damai.
“Seluruh perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat, mendukung terciptanya Ramadan yang aman, damai, dan bermartabat,” ungkapnya.
“Diharapkan tetap mengoptimalkan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan,” pungkasnya.

















































































