Ada Sertifikat Ganda 1978 vs 1994, Ono Surono Minta BPN Kota Bandung Diperiksa

Ono Surono bersama pimpinan DPRD Jabar juga mendorong sejumlah skema penyelesaian yang adil bagi warga terdampak.
Jum'at, 18 September 2026 17:19 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, meminta seluruh rencana pengosongan lahan di kawasan Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, ditunda.

Penundaan ini dinilai mendesak menyusul terungkapnya fakta keberadaan dua sertifikat ganda di atas lokasi tanah yang diklaim sebagai aset SMKN 2 Bandung tersebut.

​Desakan tegas itu disampaikan Ono Surono usai memimpin audiensi lintas instansi yang menghadirkan perwakilan warga, Dinas Pendidikan Jabar, BPKAD Jabar, Kanwil BPN Jabar, BPN Kota Bandung, hingga Ombudsman Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kamis (17/9).

Baca:Panen MSP 65 Tembus 12 Ton per Hektare,GanjarMinta Uji Coba

​Persoalan dasarnya ada dua sertifikat yang keluar di lahan yang sama, yakni penerbitan tahun 1978 dan tahun 1994. Jadi fakta hukumnya harus jelas dulu sebelum ada langkah pengosongan, tegas Ono Surono.

Baca juga :