Ikuti Kami

Ada Sertifikat Ganda 1978 vs 1994, Ono Surono Minta BPN Kota Bandung Diperiksa

Ono Surono bersama pimpinan DPRD Jabar juga mendorong sejumlah skema penyelesaian yang adil bagi warga terdampak.

Ada Sertifikat Ganda 1978 vs 1994, Ono Surono Minta BPN Kota Bandung Diperiksa
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, meminta seluruh rencana pengosongan lahan di kawasan Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, ditunda. 

Penundaan ini dinilai mendesak menyusul terungkapnya fakta keberadaan dua sertifikat ganda di atas lokasi tanah yang diklaim sebagai aset SMKN 2 Bandung tersebut.

​Desakan tegas itu disampaikan Ono Surono usai memimpin audiensi lintas instansi yang menghadirkan perwakilan warga, Dinas Pendidikan Jabar, BPKAD Jabar, Kanwil BPN Jabar, BPN Kota Bandung, hingga Ombudsman Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kamis (17/9).

Baca: Panen MSP 65 Tembus 12 Ton per Hektare, Ganjar Minta Uji Coba

​"Persoalan dasarnya ada dua sertifikat yang keluar di lahan yang sama, yakni penerbitan tahun 1978 dan tahun 1994. Jadi fakta hukumnya harus jelas dulu sebelum ada langkah pengosongan," tegas Ono Surono.

​Untuk mengurai benang kusut sengketa ini, Ono menegaskan DPRD Jabar akan memanggil ulang BPN Kota Bandung pada awal pekan depan. Pemanggilan tersebut bertujuan membedah keabsahan dan otentisitas dokumen, menyusul munculnya dugaan malprosedur pada pengukuran penerbitan sertifikat tahun 1994 yang tidak melibatkan warga pemilik batas tanah.

​Tak hanya menunda pengosongan, Ono Surono bersama pimpinan DPRD Jabar juga mendorong sejumlah skema penyelesaian yang adil bagi warga terdampak:

- ​Relokasi mandiri/terpadu bagi warga yang terdampak penataan,

- ​Pemberian ganti rugi yang layak atas hak-hak warga, serta

- ​Fasilitasi jalur gugatan hukum ke pengadilan untuk menguji keabsahan sertifikat.

​Sikap tegas Ono Surono selaras dengan rekomendasi Ombudsman Jabar yang turut meminta pembekuan sementara proses pengosongan lahan hingga investigasi pelayanan publik dan penelusuran administrasi hukum selesai.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Konflik sengketa lahan ini berdampak langsung pada sedikitnya 26 bidang rumah di Ciliwung Dalam, Cihapit. Warga mengklaim telah mendiami kawasan tersebut sejak 1960-an, rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 1978 lengkap dengan bukti kuitansi pembelian dari negara.

​Ketua RW setempat, Kosim, menyambut baik langkah Ono Surono dan menegaskan warga tidak bermaksud menghalangi aset pendidikan Pemprov Jabar.

​"Kami mohon dukungan agar persoalan ini terang benderang. Semua dokumen harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar tidak merugikan masyarakat," tutur Kosim.

Quote