Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu dan Anggota DPRD Jawa Barat, Doni Maradona Hutabarat bantu warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor keluar dari masalah status alas hak tanah desa yang terjerat 2 masalah.
Engkus perwakilan warga Desa Sukamulya menuturkan bahwa ada 2 masalah besar terkait status tanah desa yang keduanya dinilai cukup pelik.
Pertama soal tanah 2 desa yaitu Sukamulya dan Sukaharja dimana pada tahun 1985 yang diduga oknum bernama pak Cincat ini membeli tanah-tanah warga senilai 15 Rupiah per-meter saat itu lewat koordinator-koordinator masing-masing desa yang saat ini semuanya sudah meninggal, ujar Engkus.
Ada 2 blok saat itu yang diperjualbelikan dengan luasan hanya 150 hektar secara keseluruhan, saat itu belum kecamatan tapi Kewedanaan dan legalitasnya hanya berupa girik, sambung Engkus.
Saya menilai perjuangan masyarakat di sini (Sukamulya) sudah maksimal, hanya seolah-olah jawaban aparatur yang berwenang selalu diabaikan, tukas Engkus.