Ikuti Kami

Adian Napitupulu Bantu Warga Sukamulya Keluar dari Masalah Status Alas Hak Tanah

Engkus perwakilan warga Desa Sukamulya menuturkan bahwa ada 2 masalah besar terkait status tanah desa yang keduanya dinilai cukup pelik.

Adian Napitupulu Bantu Warga Sukamulya Keluar dari Masalah Status Alas Hak Tanah
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu dan Anggota DPRD Jawa Barat, Doni Maradona Hutabarat bantu warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor keluar dari masalah status alas hak tanah desa yang terjerat 2 masalah.

Engkus perwakilan warga Desa Sukamulya menuturkan bahwa ada 2 masalah besar terkait status tanah desa yang keduanya dinilai cukup pelik.

“Pertama soal tanah 2 desa yaitu Sukamulya dan Sukaharja dimana pada tahun 1985 yang diduga oknum bernama pak Cincat ini membeli tanah-tanah warga senilai 15 Rupiah per-meter saat itu lewat koordinator-koordinator masing-masing desa yang saat ini semuanya sudah meninggal,” ujar Engkus.

“Ada 2 blok saat itu yang diperjualbelikan dengan luasan hanya 150 hektar secara keseluruhan, saat itu belum kecamatan tapi Kewedanaan dan legalitasnya hanya berupa girik,” sambung Engkus.

“Saya menilai perjuangan masyarakat di sini (Sukamulya) sudah maksimal, hanya seolah-olah jawaban aparatur yang berwenang selalu diabaikan,” tukas Engkus.

Masalah kedua diungkapkan oleh Romadon selaku anggota BPD Desa Sukamulya dimana terdapat 83 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sukamulya yang rumahnya masuk kawasan hutan.

“Contoh sedikit terkait Mulyasari, Jadi Mulyasari itu memang betul masuk kawasan hutan dan disana itu ada satu sekolah kelas jauh dari SDN Sukamulya II disana itu bukan susah mencari bantuan, tapi tidak bisa memberikan bantuan karena ada kawasan hutan, saya kemarin ketika sekolahannya rubuh akhirnya kita donasi bertambahlah sekian miliar tapi kurang, dan meminta bantuan pemerintah tidak bisa,” kata Romadon.

Komar selaku Kepala Desa Sukamulya berharap kepada Adian Napitupulu selaku anggota DPR RI dan Doni Maradona Hutabarat selaku dewan Provinsi Jawa Barat bisa membantu memecahkan masalah desanya yang cukup rumit ini.

“Masalah desa yang masuk kawasan hutan dan tanah yang diblokir akibat BLBI keduanya sudah kami upayakan, pertama ke Kementrian Kehutanan melalui DKPP Kabupaten Bogor dan Bapenda Kabupaten Bogor untuk pemblokiran tanahnya,” sebut Komar.

“Tapi sampai hari ini, baru ada surat dari Bapenda, itupun bisa dilakukan transaksi di luar plot yang 37u hektar tetapi harus berkoordinasi dengan pihak BPN dan mereka harus turun langsung ke lokasi, karena repotnya, kadang warga masyarakat menjual tanahnya hanya 200 hingga 300 meter, itu sulit,” ungkap Komar.

Merespon hal itu, Adian Napitupulu mengatakan bahwa dirinya selaku pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bakal menggelar Focus Group Discusion (FGB) pads tanggal 23 Juli di hotel Le Meridian, Jakarta, guna menyelesaikan persoalan ini.

“Tanggal 23 besok kami undang Kementrian Kehutanan, Kementrian ATR BPN, dan Kementrian Dalam Negeri, kami harapkan para Kades 3 desa yang desanya masuk kawasan hutan ini datang semua membawa data dan bukti agar jelas,” ujar Adian.

Doni Hutabarat menambahkan bahwa pertemuan hari bertujuan mengumpulkan data dan bukti dengan langkah tindak lanjut dari BAM DPR RI untuk dipertemukan semua pihak dalam FGD.

“Mudah-mudahan dengan adanya diskusi ini, ada niat baik dari semua instansi untuk menyelesaikan, semua wilayah tanah yang sudah didiami masyarakat ya dikeluarkan dari kawasan hutan, kalau untuk yang terkait BLBI ketika misalnya BLBI tidak punya alas hak untuk itu jadi bahan jaminan oleh di bank, kejaksaan yang mengeluarkan dari dari sitaan BLBI,” kata Doni.

“Memang rumit tapi mudah-mudahkan dengan diskusi dengan instansi terkait bisa cari jalan keluar, bagaimanapun kehidupan manusia lebih penting jadi kita harus memprioritaskan kehidupan manusia agar lebih baik,” tandas legislator PDI Perjuangan itu saat ditemui usai acara Reses II, Senin (21/07/2025).

Quote