Jakarta, Gesuri.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait persoalan tanah di 146 desa yang diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan oleh pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian, bukan dibebankan kepada masyarakat.
Menteri Kehutanan duduk dengan Kemendagri, duduk dengan ATR/BPN. Jangan dikembalikan lagi pada rakyat, ujar Adian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Adian, penetapan batas desa maupun kawasan hutan adalah kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat tidak boleh dipaksa menanggung akibat dari keputusan yang tidak melibatkan mereka sejak awal.
Apakah rakyat desa petani itu dilibatkan dalam penetapan desa? Enggak. Dilibatkan dalam penetapan hutan? Tidak. Jadi ketika terjadi masalah, jangan dilempar ke bawah. Kalian yang harus duduk bersama, tegasnya.