Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti potensi pemasukan luar biasa yang diterima aplikator transportasi online dari berbagai pungutan tambahan di luar potongan komisi bagi driver.
Menurut Adian, pungutan yang oleh aplikator disebut sebagai biaya kelumrahan seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau, berpotensi mencapai angka Rp8,9 triliun per tahun.
Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa lumrah bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar, kata Adian Napitupulu, Jumat (13/6).
Sorotan ini mengemuka setelah konferensi pers aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, yang mengungkap adanya pungutan tambahan dari konsumen di luar potongan 20 persen dari pendapatan driver.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI itu menguraikan bahwa pada tampilan aplikasi saat konsumen memesan kendaraan roda dua, seringkali muncul biaya tambahan seperti Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya perjalanan aman, dan Rp500 untuk biaya hijau. Biaya-biaya ini diduga tidak dipotong dari komisi driver, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan alasan kelumrahan.