Adian Napitupulu Sentil Perbedaan Perlakuan Antara Guru Honorer dan SPPG

Anggota DPR RI ini membandingkan nasib tenaga pendidik yang masih berstatus honorer dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kamis, 15 Januari 2026 09:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyuarakan dukungan terhadap guru honorer demi pengangkatan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota DPR RI ini membandingkan nasib tenaga pendidik yang masih berstatus honorer dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam waktu dekat akan diangkat menjadi PPPK.

Ketentuan pengangkatan pekerja dapur MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

BaCa:Ony Setiawan Minta Pemprov Jatim Perkuat Mitigasi Bencana

Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 termaktub bahwa, Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :