Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti wacana pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut akan langsung berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Adian, rencana tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait keadilan kebijakan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan namun hingga kini masih belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Ia menilai, ketimpangan perlakuan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan publik, mengingat guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional dengan pengabdian yang tidak singkat.
Prioritas dan keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan, ujar Adian dalam keterangannya, Rabu (21/1).