Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Garut secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Tata Kelola Kawasan sumber Mata Air.
Langkah ini diluncurkan bersama komunitas Barisan Incu Putu Pangauban (BIPP).
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Ilham Faturohman mengungkapkan bahwa konsep filosofis usulan Raperda ini diambil dari pengetahuan lokal warisan leluhur yang bersumber dari manuskrip sunda kuno di Situs Kabuyutan Ciburuy, khususnya Amanat Galunggung (Kropak 632) dari abad ke-13 yang memperkenalkan Patanjala, sebagai sebuah konsep agar peradaban kita mengikuti cara air mengalir.
Pengetahuan masyarakat Sunda kuno dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) ini sangat relevan dalam upaya menjawab tantangan permasalahan lingkungan hari ini, sehingga perlu diintegrasikan kedalam sistem hukum modern jelasnya.