Jakarta, Gesuri.id -Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mendorong Dana Khusus Kepulauan (DKK) dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sebagai bentuk afirmasi fiskal bagi wilayah kepulauan yang menghadapi tingginya biaya pembangunan dan keterbatasan kapasitas fiskal akibat karakter geografisnya.
Dalam RUU ini kita kemudian mengusulkan Dana Khusus Kepulauan. Ini di luar DAU, di luar DAK, karena memang kita melihat bahwa skema-skema yang ada sekarang belum menjawab problem daerah kepulauan, ujar Mercy dalam RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Mercy mengatakan, skema pendanaan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan daerah yang memiliki wilayah laut luas dan terdiri atas banyak pulau. Karena itu, DKK didorong menjadi instrumen pendanaan tersendiri di luar skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini menjadi bagian dari transfer ke daerah.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, terdapat sejumlah alternatif skema DKK yang tengah dibahas dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
Skemanya ada yang DKK itu di atas DAU-DAK, kemudian ada DKK khusus dengan penugasan tertentu untuk kemaritiman, ekonomi, dan infrastruktur dasar, tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.