Agus Irwanto Tegaskan Displin Kerja Jadi Kewajiban Mutlak Bagi Seluruh ASN

Agus Irwanto menegaskan bahwa kewajiban disiplin ASN telah diatur secara tegas.
Rabu, 17 Desember 2025 05:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Agus Irwantomenegaskan bahwa disiplin kerja merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu.

Penegasan tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN hasil mutasi dari Kabupaten Lampung Tengah yang diduga jarang, bahkan tidak pernah, masuk kerja selama kurang lebih tiga bulan bertugas di Dinkes Pringsewu.

Disiplin ASN adalah fondasi utama pelayanan publik. Ketidakpatuhan terhadap absensi dan jam kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan, tegas Agus Irwanto kepada media.

Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN hasil mutasi tersebut diduga tidak tercatat dalam absensi manual harian karena tidak ditemukan tanda tangan kehadiran. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, nama ASN yang bersangkutan disebut belum terdaftar dalam aplikasi e-presensi, sehingga tidak memiliki data kehadiran sama sekali sejak mulai menjalankan tugas di Dinas Kesehatan Pringsewu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait pengawasan internal serta proses pembinaan ASN di instansi tersebut.

Baca juga :