Ikuti Kami

Agus Irwanto Tegaskan Displin Kerja Jadi Kewajiban Mutlak Bagi Seluruh ASN

Agus Irwanto menegaskan bahwa kewajiban disiplin ASN telah diatur secara tegas.

Agus Irwanto Tegaskan Displin Kerja Jadi Kewajiban Mutlak Bagi Seluruh ASN
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Agus Irwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Agus Irwanto menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu. 

Penegasan tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN hasil mutasi dari Kabupaten Lampung Tengah yang diduga jarang, bahkan tidak pernah, masuk kerja selama kurang lebih tiga bulan bertugas di Dinkes Pringsewu. 

“Disiplin ASN adalah fondasi utama pelayanan publik. Ketidakpatuhan terhadap absensi dan jam kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Agus Irwanto kepada media.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN hasil mutasi tersebut diduga tidak tercatat dalam absensi manual harian karena tidak ditemukan tanda tangan kehadiran. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, nama ASN yang bersangkutan disebut belum terdaftar dalam aplikasi e-presensi, sehingga tidak memiliki data kehadiran sama sekali sejak mulai menjalankan tugas di Dinas Kesehatan Pringsewu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait pengawasan internal serta proses pembinaan ASN di instansi tersebut.

Agus Irwanto menegaskan bahwa kewajiban disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja, menaati jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Ia juga menyinggung penerapan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 800/4440/U.08/2022 tentang Sistem Informasi Kinerja ASN yang terintegrasi antara e-Presensi dan e-Lapkin, serta Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, seluruh ASN wajib tercatat dan patuh terhadap sistem kehadiran elektronik yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu sebelumnya menjelaskan bahwa sistem kehadiran ASN menggunakan absensi elektronik berbasis pengenalan wajah yang terhubung dengan Kominfo dan BPKAD. Absensi manual, kata dia, hanya bersifat pelengkap. 

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, mengingat ASN yang bersangkutan disebut belum memiliki data kehadiran elektronik sama sekali.

Quote