Semarang, Gesuri.id Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa moda transportasi massal Trans Semarang merupakan layanan publik yang berorientasi pada masyarakat, bukan entitas bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan kebijakan peremajaan terhadap 132 unit bus yang usianya telah melewati batas 10 tahun.
Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai pembicara dalam forum Urban Climate Forum 2026 di Jakarta. Menurut Agustina, kehadiran transportasi publik harus diposisikan secara mutlak untuk memenuhi kebutuhan mobilitas warga sekaligus menjadi instrumen penting dalam kerangka pembangunan kota jangka panjang.
Komitmen pembiayaan layanan publik ini diperkuat melalui alokasi anggaran operasional minimal sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang. Kebijakan tersebut secara resmi tercantum dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Perda ini menegaskan posisi Trans Semarang sebagai sebuah layanan, bukan bisnis, kata Agustina, Rabu (16/9/2026).