Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyoroti belum optimalnya tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Safei menjelaskan bahwa regulasi terkait penempatan dan kontribusi TKA sebenarnya sudah jelas, termasuk ketentuan pungutan sebesar 100 dolar AS per tenaga kerja asing.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing
Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan optimal akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.
Regulasi ini seperti dilempar antara pusat dan provinsi, sehingga tidak ada yang benar-benar mendapatkan manfaat. Pusat tidak dapat, provinsi juga tidak dapat, kata Safei usai pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan mitra kementerian terkait, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (10/12).