Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyoroti belum optimalnya tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Safei menjelaskan bahwa regulasi terkait penempatan dan kontribusi TKA sebenarnya sudah jelas, termasuk ketentuan pungutan sebesar 100 dolar AS per tenaga kerja asing.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing
Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan optimal akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.
“Regulasi ini seperti dilempar antara pusat dan provinsi, sehingga tidak ada yang benar-benar mendapatkan manfaat. Pusat tidak dapat, provinsi juga tidak dapat,” kata Safei usai pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan mitra kementerian terkait, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (10/12).
Legislator dapil Sulawesi Tenggara tersebut juga menyoroti adanya dugaan praktik manipulasi oleh sejumlah agensi penyedia tenaga ahli asing.
Menurut Safei, beberapa agensi memanfaatkan celah aturan dengan menempatkan satu tenaga ahli pada tiga lokasi berbeda agar tidak masuk kategori kewenangan daerah maupun pusat.
“Padahal kerjanya tetap di daerah. Ini yang harus diluruskan,” tegasnya.
Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap
Safei mengingatkan bahwa ketidakjelasan tata kelola TKA tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga bisa memicu kecemburuan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya koordinasi yang lebih solid antara kementerian, pemerintah provinsi, dan Komisi IX sebagai fasilitator.
“Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus dudukkan bersama agar semua berjalan sesuai aturan. Jika tidak ditata, bisa menimbulkan masalah serius di lapangan,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia berharap pertemuan lanjutan dengan mitra terkait dapat menghasilkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan TKA yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

















































































