Alat Rapid Daur Ulang, Kimia Farma Jangan Cuci Tangan!

“Ini bukan kejahatan biasa melainkan kejaharan luar biasa dan menyangkut dengan tindakan diluar rasa kemanusiaan”.
Jum'at, 30 April 2021 09:25 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Medan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Pantur Banjarnahor mengatakan penggebrekan Polisi pada layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4), adalah kejahatan kemanusiaan dan harus diusut tuntas!

Penggrebekan tersebut diduga karena adaya praktek pemalsuan proses rapid test antigen.

Baca:Mobil Damkar Rp6,52 Miliar, WTP 2019 Pemprov DKI Bodong!

Ini bukan kejahatan biasa melainkan kejaharan luar biasa dan menyangkut dengan tindakan diluar rasa kemanusiaan, ujar Pantur Banjarnahor, Rabu (28/4).

Untuk itu, Pantur meminta Polisi harus mengungkapn tuntas adanya penggunaan daur ulang Alat Rapit Antigen di bandara Kualanamu.

Baca juga :