Ikuti Kami

Alat Rapid Daur Ulang, Kimia Farma Jangan Cuci Tangan!

“Ini bukan kejahatan biasa melainkan kejaharan luar biasa dan menyangkut dengan tindakan diluar rasa kemanusiaan”.

Alat Rapid Daur Ulang, Kimia Farma Jangan Cuci Tangan!
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Medan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Pantur Banjarnahor mengatakan penggebrekan Polisi pada layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4), adalah kejahatan kemanusiaan dan harus diusut tuntas!

Penggrebekan tersebut diduga karena adaya praktek pemalsuan proses rapid test antigen.

Baca: Mobil Damkar Rp6,52 Miliar, WTP 2019 Pemprov DKI Bodong!

“Ini bukan kejahatan biasa melainkan kejaharan luar biasa dan menyangkut dengan tindakan diluar rasa kemanusiaan,” ujar Pantur Banjarnahor, Rabu (28/4).

Untuk itu, Pantur meminta Polisi harus mengungkapn tuntas adanya penggunaan daur ulang Alat Rapit Antigen di bandara Kualanamu.

“Dan siapa saja yang terlibat harus diusust sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi mereka dengan sengaj memanfaatkan situasi darurat, dimana seluruh stake holder bangsa ini berjibaku melawan Covid mereka malah mengambil keuntungan dari situasi tersebut,” terang Pantur.

Selain itu, Kimia Farma harus bertanggung jawab atas tindakan petugas di bandara kualanmu, dan jangan cuci tangan dengan kejadian ini.

“Mereka Personil Kimia Farma sudah selayaknya Kimia Farma harus bertanggung jawab atas preseden Memalukan tersebut,” imbuhnya lagi.

Ketidakpedulian Kimia Farma, dalam hal penanganan Covid 19, ungkap Pantur, dapat dilihat dari kejadian pemakaian alat bekas (daur ulang) pemerikasaan Rapid Antigen di Bandara Kualanamu, yang harusnya tidak terjadi jika pihak Kimia Farma melakukan pengawasan dengan ketat.

“Saya sangat prihatin atas kejadian memalukan yang di tunjukkan oleh kimia farma kepada bangsa ini,” pungkas Pantur.

Seperti diketahui, Layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4). Penggrebekan ini diduga karena adaya praktek pemalsuan proses rapid test antigen.

Dari hasil penggerebekan, polisi telah menangkap lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

Baca: Radikalisme & Bom Bunuh Diri, Basarah: Hilangnya Materi P4 

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat, Selasa (27/4).

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka ditangkap karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas. Dilansir dari pdiperjuangansumut.

Quote