Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan pidana maksimal terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga mendorong penerapan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis yang diperoleh perusahaan dari tindak pidana tersebut, terutama bagi korporasi yang diduga berulang kali terlibat dalam karhutla.
Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi, ujar Alex, Jumat (30/10/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, penanganan kasus karhutla tidak cukup hanya mengandalkan sanksi administratif. Ia menyoroti langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang sejauh ini disebut baru memberikan sanksi berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap korporasi yang terindikasi terlibat.
Menurut Alex, apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi secara berulang, penanganannya harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana. Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan efek jera kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.