Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan pidana maksimal terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga mendorong penerapan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis yang diperoleh perusahaan dari tindak pidana tersebut, terutama bagi korporasi yang diduga berulang kali terlibat dalam karhutla.
"Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," ujar Alex, Jumat (30/10/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, penanganan kasus karhutla tidak cukup hanya mengandalkan sanksi administratif. Ia menyoroti langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang sejauh ini disebut baru memberikan sanksi berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap korporasi yang terindikasi terlibat.
Menurut Alex, apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi secara berulang, penanganannya harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana. Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan efek jera kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak boleh ragu memproses subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang teridentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana karhutla.
Alex juga meminta Kemenhut memperkuat koordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan korporasi dengan dugaan riwayat karhutla berulang. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar proses penyidikan berjalan efektif dan penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif.
"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama," ucap Alex.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut juga akan menguji keseriusan dan kualitas koordinasi antara lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.
"Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita," sambungnya.
Alex mengingatkan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Ia tidak ingin penanganan perkara justru memicu kemarahan publik akibat munculnya kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Baginya, penindakan yang konsisten terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum merupakan bagian penting dari upaya melindungi hutan dan mencegah terulangnya bencana karhutla.
Alex meyakini, koordinasi yang optimal antara Kemenhut, PPNS Kehutanan, dan penyidik Mabes Polri dapat mempercepat penyelesaian penyidikan sekaligus mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh.
"Jika koordinasi di antara lembaga berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik karhutla ini," pungkas Alex.

















































































