Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia berharap penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.
"Kami apresiasi tinggi. Ini lah bentuk penegakan hukum yang keras," kata Gus Falah, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku karhutla. Di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
"Tentu kita berharap ancaman pidana yang berat supaya peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.
Gus Falah juga meminta Kejaksaan RI mengambil langkah hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Dia menyoroti ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang bagi kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada pengadilan negeri apabila perseroan terbukti melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan serta merugikan kepentingan umum.
"Sehingga kita minta kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran korporasi tersebut," imbuhnya.
Polri Tindak 20 Korporasi
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.
245 Orang Tersangka
Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut merupakan data hingga akhir Oktober 2026.
"Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," jelasnya.

















































































