Ambang Batas Parlemen, Deddy Sitorus Tegaskan Wacana 5% Tak Bertentangan dengan MK

Deddy: Kalau dikatakan bertentangan kan tidak juga karena MK kan tidak mematok angka tetapi menyerahkan pada pembuat UU.
Minggu, 20 September 2026 20:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Yevri Sitorus, menepis anggapanwacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu kan kesepakatan mereka di koalisi. Kalau dikatakan bertentangan kan tidak juga karena MK kan tidak mematok angka tetapi menyerahkan pada pembuat UU, ujar Deddy, Jumat (18/9/2026).

Deddy menilai putusan MK tidak menetapkan angka tertentu untuk ambang batas parlemen. Menurutnya, formulasi dan metode penentuan ambang batas diserahkan kepada pembentuk undang-undang di DPR bersama pemerintah.

Deddy juga menilai penolakan terbuka Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap kenaikan ambang batas parlemen mencerminkan kekhawatiran menghadapi Pemilu 2029.

Sepertinya PAN kurang pede dengan PT 5% tetapi berlindung di balik putusan MK, ucap Deddy.

Baca juga :