Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen merupakan angka ideal untuk diterapkan dalam Pemilu. Namun, ia mengingatkan pembahasan ambang batas parlemen di Komisi II DPR RI harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah. Karena begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?" ujar Komarudin di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (18/9/2026).
Menurut Komarudin, penentuan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan. Meski demikian, DPR harus berhati-hati dalam menentukan angka parliamentary threshold agar tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Ya kan? Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang kamu capek-capek bahas kemudian di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan tidak boleh terulang lagi itu," tutur Komarudin.
Komarudin juga mengingatkan bahwa upaya penyederhanaan partai politik melalui penyesuaian ambang batas parlemen harus tetap mempertimbangkan keterwakilan kelompok minoritas.
"Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir. Kalau diakomodir berarti batas angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu," ucapnya.
Ia menambahkan, kelompok masyarakat sipil, termasuk partai politik di luar parlemen, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, aspirasi dari berbagai kelompok perlu didengarkan sebelum keputusan akhir diambil.
"Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan. Kan wajar toh?" jelas Komarudin.
Ketika ditanya apakah partai politik di luar parlemen termasuk kelompok yang perlu didengar, Komarudin membenarkannya. Ia menegaskan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
"Iya dan mereka punya hak kan, siapa melarang mereka untuk bicara. Nanti terakhir, keputusan akhir seperti apa, saya kira nanti di dalam pembahasan," pungkasnya.

















































































