Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, merespons usulan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR RI.
"Namanya usulan ya silakan saja, siapa pun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita," kata Deddy, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Ia menilai setiap usulan dalam sistem demokrasi merupakan hal yang wajar, selama bertujuan memperkuat fungsi parlemen. Namun, menurutnya, alasan untuk menghindari hilangnya suara pemilih tidak sepenuhnya tepat.
"Kalau alasannya agar suara pemilih tidak hilang, sistem apa pun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan," ujarnya.
Deddy menjelaskan sistem yang berlaku saat ini justru memberikan keuntungan bagi partai kecil dalam memperoleh kursi, meskipun dengan jumlah suara yang relatif kecil dibandingkan partai besar.
"Di mana dengan suara yang kecil bisa mendapatkan kursi yang maksimal. Sementara partai yang besar harus mendapatkan suara sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR nanti dan bahkan sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia menyebutkan setiap partai sebaiknya memiliki minimal 13 kursi, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR RI.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," ucap Yusril.
Ia juga mengusulkan agar partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut dapat membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi partai lain agar tetap dapat berpartisipasi dalam kerja-kerja legislatif.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI, di mana isu ambang batas parlemen menjadi salah satu poin krusial yang masih terus didiskusikan.

















































































