Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Yevri Sitorus, menepis anggapan wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu kan kesepakatan mereka di koalisi. Kalau dikatakan bertentangan kan tidak juga karena MK kan tidak mematok angka tetapi menyerahkan pada pembuat UU,” ujar Deddy, Jumat (18/9/2026).
Deddy menilai putusan MK tidak menetapkan angka tertentu untuk ambang batas parlemen. Menurutnya, formulasi dan metode penentuan ambang batas diserahkan kepada pembentuk undang-undang di DPR bersama pemerintah.
Deddy juga menilai penolakan terbuka Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap kenaikan ambang batas parlemen mencerminkan kekhawatiran menghadapi Pemilu 2029.
“Sepertinya PAN kurang pede dengan PT 5% tetapi berlindung di balik putusan MK,” ucap Deddy.
Mengenai posisi PDI Perjuangan, Deddy mengatakan partainya belum menetapkan angka ambang batas parlemen. PDIP memilih menunggu pembahasan formal melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR sebelum merumuskan sikap resmi.
“PDI Perjuangan sendiri masih menunggu pembahasan resmi melalui Panja UU Pemilu. Pada saatnya kami akan memutuskan dan mengusulkan besaran PT yang terbaik sesuai dengan tujuan nya,” ungkapnya.
Deddy menekankan bahwa penentuan angka ambang batas parlemen harus didasarkan pada kalkulasi dan argumen yang rasional untuk memperkuat fungsi DPR.
“Besaran PT sudah tentu merupakan keputusan politik yang sudah barang tentu berdasarkan argumen dan landasan berpikir yang baik. Kita ingin DPR dapat efektif menjalankan tugasnya dan setiap fraksi di DPR dapat berperan serta berkontribusi secara maksimal,” jelasnya.
Karena itu, PDI Perjuangan akan menyerap pandangan dari berbagai elemen masyarakat dan pakar kepemiluan sebelum menentukan angka yang akan diperjuangkan.
“Kami akan mendengarkan dan mengkaji masukan dari seluruh stakeholder sebelum memutuskan besaran PT yang akan diperjuangkan,” pungkas Deddy.

















































































