Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menunda keputusan rapat internal terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Rencananya besok rapat yang sama akan kembali digelar dan mengundang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mendengarkan pandangan dari pemerintah.
Baca:Yasonna Pastikan PembahasanAmnestiBaiq Rampung
Dari rapat internal kami, besok kami ingin mendapatkan masukan dari pemerintah yaitu Menkumham yang juga sudah mengirimkan surat kepada presiden terkait pemberian amnesti untuk Ibu Baiq Nuril, ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).