Amnesti Baiq Nuril, Besok Komisi III Undang Menkumham

Komisi III ingin mendengarkan pandangan dari pemerintah.
Selasa, 23 Juli 2019 17:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menunda keputusan rapat internal terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Rencananya besok rapat yang sama akan kembali digelar dan mengundang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mendengarkan pandangan dari pemerintah.

Baca:Yasonna Pastikan PembahasanAmnestiBaiq Rampung

Dari rapat internal kami, besok kami ingin mendapatkan masukan dari pemerintah yaitu Menkumham yang juga sudah mengirimkan surat kepada presiden terkait pemberian amnesti untuk Ibu Baiq Nuril, ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Baca juga :