Ikuti Kami

Amnesti Baiq Nuril, Besok Komisi III Undang Menkumham

Komisi III ingin mendengarkan pandangan dari pemerintah.

Amnesti Baiq Nuril, Besok Komisi III Undang Menkumham
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menunda keputusan rapat internal terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo. 

Rencananya besok rapat yang sama akan kembali digelar dan mengundang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mendengarkan pandangan dari pemerintah.

Baca: Yasonna Pastikan Pembahasan Amnesti Baiq Rampung

"Dari rapat internal kami, besok kami ingin mendapatkan masukan dari pemerintah yaitu Menkumham yang juga sudah mengirimkan surat kepada presiden terkait pemberian amnesti untuk Ibu Baiq Nuril," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Yasonna dijadwalakan rapat bersama Komisi III DPR RI besok Rabu (24/7/2019) pada pukul 15:30 WIB. Selanjutnya, 10 fraksi yang ada di Komisi III akan menyampaikan pandangannya dan memutuskan serta menetapkan apakah pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dapat disetujui. 

"Atas dasar itu besok kami ingin mendapat masukan dari menteri yang bersangkutan kemudian kami akan rapat dan memberikan pertimbangan serta keputusan," kata Herman.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini berharap kejadian yang menimpa Baiq Nuril bisa mengetuk pintu hati nurani anggota legislatif sehingga bisa mengabulkan permohonan amnesti tersebut.

"Semoga apa yang disampaikan oleh Ibu Baiq Nuril bisa menggugah hati nurani kami sehingga bsk kami bisa memberikan pertimbangan dan keputusan yang memihak pada hati nurani rakyat kecil," ujaernya.

Sementara itu, dalam rapat hari ini, Komisi III DPR hanya mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan kuasa hukum, Yan Mangindar Putra. Baiq sangat berharap pengajuan amnestinya dapat dikabulkan.

"Saya tidak tahu harus kemana lagi. Saya hanya rakat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya. Untuk mendidik mereka, menjadikan mereka orang yang lebih berguna," ujar Baiq dalam rapat.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (23/7). 

Rapat tersebut menindak lanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo nomor: R-28/Pres/07/2019. Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Pemberian Amnesti Baiq

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Quote