Surabaya, Gesuri.id - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya menindaklanjuti adanya aduan warga Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, yang merasa terganggu atas aktivitas rumah hiburan Chug Bar.
Kami mengingatkan supaya Chug Bar memperhatikan etika dan toleransi dalam bertetangga, kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, di Surabaya, Kamis (20/10).
Menurut dia, mendirikan tempat usaha termasuk tempat hiburan dibolehkan, tapi jangan sampai kemudian aktivitasnya berdampak mengganggu kenyamanan warga setempat.
Mestinya, lanjut dia, Chug Bar jauh-jauh hari sudah mengantisipasi adanya dampak terhadap aktivitasnya.