Ikuti Kami

Dugaan Surat Tugas Palsu, Fraksi PDI Perjuangan Malang Desak Pembentukan Pansus Hak Angket

Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga legislatif harus mengambil langkah konkret guna memastikan persoalan ini terang benderang.

Dugaan Surat Tugas Palsu, Fraksi PDI Perjuangan Malang Desak Pembentukan Pansus Hak Angket
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Kabupaten Malang, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran administratif dan hukum yang menyeret Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib.

Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai perjalanan dinas Wakil Bupati bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk beraudiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.

Perjalanan tersebut ditengarai menggunakan surat tugas Bupati bertanda tangan pindai (scan) serta dokumen berkop Pemerintah Kabupaten Malang yang keabsahannya diragukan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga legislatif harus mengambil langkah konkret guna memastikan persoalan ini terang benderang.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

"Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara resmi akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan penjelasan," ujar Zulham saat memberikan keterangan resmi.

Zulham menekankan bahwa tata kelola pemerintahan daerah harus berjalan dalam satu garis komando yang sah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, jika benar terjadi perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah dan menggunakan dokumen yang diragukan keasliannya, hal tersebut telah mencederai integritas jabatan publik.

"Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah awal persoalan serius muncul. Tidak seharusnya ada ruang bagi praktik pembangkangan administratif," tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang ini juga mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan pindai tanpa kewenangan, apalagi jika digunakan untuk pencairan anggaran publik, berpotensi masuk ke ranah pidana. Selain indikasi pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ia menilai ada implikasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

"Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan adalah mutlak bagi kepala daerah dan wakilnya," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Malang tersebut.

Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten

Sebagai langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong DPRD Kabupaten Malang untuk segera membentuk Pansus Hak Angket. Fokus utama pansus ini adalah menelusuri:

- Keabsahan dokumen dan tanda tangan yang digunakan.

- Prosedur administrasi perjalanan dinas.

- Alur penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

"Ini jangan dipahami secara keliru. Ini adalah upaya untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan dalam koridor hukum," jelas Zulham.

Ia menambahkan, jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran serius terhadap hukum maupun sumpah jabatan, DPRD akan menempuh mekanisme lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

"Jabatan itu amanah publik, bukan ruang improvisasi. Nuwun sewu, ketika aturan dianggap lentur, maka tata negara dan ketaatan perundangan harus ditegakkan," pungkasnya.

Quote