Andreas Hugo Dorong Perbaikan Aturan Perkawinan Campur dalam UU

Hal itu menyebabkan munculnya berbagai persoalan hukum yang merugikan masyarakat.
Rabu, 10 September 2025 13:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai aturan mengenai perkawinan campur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan masih belum tegas.

Hal itu menyebabkan munculnya berbagai persoalan hukum yang merugikan masyarakat.

Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Saya meminta dimasukkan dalam catatan kesimpulan nanti, supaya pasal yang menyangkut perkawinan campur dan anak-anak dari perkawinan campur di Undang-Undang Kewarganegaraan diatur lebih khusus lagi. Karena memang saya lihat di sini agak blur, ujar Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat perkawinan campuran Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Menurutnya, lemahnya pengaturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tersebut membuat banyak pihak dirugikan. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Sabu Raijua, di mana seorang calon kepala daerah sempat bermasalah dengan status kewarganegaraan meskipun telah lama bekerja di luar negeri.

Baca juga :