Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai aturan mengenai perkawinan campur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan masih belum tegas.
Hal itu menyebabkan munculnya berbagai persoalan hukum yang merugikan masyarakat.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
"Saya meminta dimasukkan dalam catatan kesimpulan nanti, supaya pasal yang menyangkut perkawinan campur dan anak-anak dari perkawinan campur di Undang-Undang Kewarganegaraan diatur lebih khusus lagi. Karena memang saya lihat di sini agak blur,” ujar Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat perkawinan campuran Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurutnya, lemahnya pengaturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tersebut membuat banyak pihak dirugikan. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Sabu Raijua, di mana seorang calon kepala daerah sempat bermasalah dengan status kewarganegaraan meskipun telah lama bekerja di luar negeri.
Baca: Ganjar Minta Publik Bersabar Akan Nama untuk Posisi Sekjen
"Di partai kami, PDI Perjuangan, juga ada korban. Calon kami di Sabu Raijua waktu itu sudah menang, tapi dicabut lagi kemenangannya karena masalah kewarganegaraan,” jelasnya.
Andreas menambahkan, persoalan serupa juga banyak ditemukan dalam lingkup keluarga, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Karena itu, ia menegaskan perlunya perbaikan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Saya paham betul, nanti kita perbaiki apakah itu di Baleg atau di Komisi XIII. Kita undang khusus untuk membahas pasal yang berkaitan dengan perkawinan campur dan anak-anak dari perkawinan campur ini,” tandas Andreas.