Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira, menegaskan pentingnya memperjelas status independensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penegasan itu disampaikan Andreas dalam Raker Panja Harmonisasi RUU tersebut di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut Andreas, sejak awal pembentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban pada periode pertama tahun 20052006, gagasan utamanya adalah memberikan payung hukum yang kuat bagi saksi dan korban, sebagai bagian dari agenda reformasi hukum. Ia mengaku mengikuti proses ini sejak dua dekade lalu ketika masih berada di Komisi III.
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Dua puluh tahun lalu, semangat kita adalah memperkuat perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari reformasi hukum. Tetapi implementasinya tidak berkembang seperti yang kita harapkan, ujar Andreas.