Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.
Bonnie menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah serangan terhadap sejarah panjang perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.
"Serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap sejarah panjang perjuangan hak asasi manusia di Indonesia," kata Bonnie dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3).
Sebagai anak bangsa yang lahir dan tumbuh pada rezim otoriter, Bonnie mengaku tidak ingin melihat Indonesia mundur ke masa kelam ketika aktivis diculik dan dianiaya. Ia menegaskan bahwa tindakan biadab ini adalah bentuk nyata darurat kekerasan terhadap pembela HAM.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Maka itu saya tegaskan sikap, mengecam keras tindakan kekerasan biadab berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan dan bentuk nyata darurat kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia," tegasnya.
Bonnie menyatakan bahwa sejarah telah membuktikan kekerasan terhadap aktivis tidak pernah berhasil memberangus kebebasan berpendapat. Menurutnya, upaya membungkam hanya akan membuat gerakan masyarakat sipil bangkit lebih kuat.
"Tindakan teror untuk membungkam suara-suara kritis hanya akan membangkitkan arus kritis lebih deras. Sejarah membuktikan kekerasan terhadap aktivis tidak pernah berhasil memberangus kebebasan berpendapat, justru gerakan masyarakat sipil selalu bangkit lebih kuat setiap kali menghadapi teror," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa serangan ini mengingatkan pada catatan kelam sejarah kekerasan terhadap aktivis Indonesia, mulai dari penculikan aktivis 1997/1998, pembunuhan Marsinah (1993), Munir (2004), hingga penyiraman air keras terhadap aktivis buruh di era 1990-an.
"Praktik kotor masa lalu ini tidak boleh terulang di era reformasi," kata Bonnie.
Bonnie juga menyoroti ironi di era reformasi saat ini. Ia mengingatkan bahwa Bung Karno adalah seorang aktivis sejati yang berulang kali dipenjara, dan Megawati Soekarnoputri juga pernah mengalami masa ketika demokrasi dipasung pada era 1990-an.
"Saya ingin mengingatkan bahwa Bung Karno, proklamator kita, adalah seorang aktivis sejati yang berulang kali dipenjara dan diasingkan karena suara kritisnya melawan kolonialisme. Putri beliau, Ibu Megawati Soekarnoputri, juga mengalami masa-masa ketika demokrasi dipasung dan suara kritis dibungkam pada era 1990-an. Seharusnya pengalaman pahit itu menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan dan pembungkaman tidak pernah membawa kebaikan bagi bangsa," tuturnya.
"Ironis ketika hari ini, di era reformasi yang lahir dari semangat demokrasi, seorang pembela HAM malah disiram air keras hanya karena berbicara. Kita semua, termasuk elite bangsa, harus bertanya sudah sejauh mana kita melindungi warisan perjuangan para pendiri bangsa yang memperjuangkan kebebasan berpendapat?" tambahnya.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Dalam pernyataan sikapnya, Bonnie mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan membongkar aktor intelektual di balik serangan ini. Ia meminta pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, mengingat korban mengalami luka bakar 24 persen.
"Pelaku teror harus dihadapkan pada proses hukum seadil-adilnya dan tidak bisa dibiarkan hidup bebas," desaknya.
"Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berakhir impunitas sebagaimana banyak terjadi di masa lalu. Korban berhak mendapatkan perlindungan maksimal, terutama karena bekerja di bidang advokasi HAM dan kebebasan berekspresi," pungkas Bonnie.
Bonnie juga mendorong masyarakat sipil, aktivis, akademisi, insan pers, dan seluruh elemen demokrasi untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Menurutnya, Komnas HAM harus turun tangan melakukan investigasi independen sebagai pengawasan eksternal terhadap proses hukum

















































































