Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan lagi sekadar kasus kriminal biasa.
Menurutnya, TPPO kini telah menjelma menjadi fenomena krusial yang mengancam bangsa dan berada pada level darurat.
Andreas meminta negara segera mengambil langkah besar dengan memandang TPPO sebagai bentuk perbudakan modern yang nyata, di mana eksploitasi manusia terjadi demi keuntungan sepihak.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Tindak Pidana Perdagangan Orang ini adalah perbudakan modern, eksploitasi manusia terhadap manusia lain. TPPO bukan lagi kasus per kasus, melainkan sudah menjadi fenomena di Republik ini, ujar Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (25/5).