Andreas Minta Pemerintah Perjelas RUU Perpajakan

Menurut Andreas, materi yang disahkan di dalam UU Cipta Kerja itu sebetulnya juga sebagian dari materi RUU Omnibus Perpajakan
Kamis, 12 November 2020 23:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg)DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan pemerintah perlu memperjelas status Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (RUU Perpajakan).

Andreas mengira RUU Omnibus Law itu sudah dicabut oleh pemerintah setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Itu tolong dicek, kalau tidak salah itu sudah ditarik oleh pemerintah dan memang materinya sudah masuk di dalam UU Cipta Kerja, ujar Andreas dalam rapat Baleg DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Kamis (12/11).

Baca:AndreasSiap Gerakan Mesin Partai Untuk Menangkan SanDi

Baca juga :