Anggota DPR dari Bali Miliki Misi Khusus dari Koster

Mereka diminta mengawal RUU yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT.
Jum'at, 23 Agustus 2019 14:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Permintaan Gubernur Wayan Koster untuk bersama-sama kawal Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali, mendapat sambutan positif dari para wakil rakyat Bali di Senayan.

Mereka siap kawal RUU yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT tersebut, demi kebangkitan Bali di kancah nasional dan internasional.

Baca:Koster: Sosok Bung Karno Miliki Ikatan Emosional dengan Bali

Ada 9 anggota DPR RI Dapil Bali dan 4 anggota DPD RI Dapil Bali hasil Pileg 2019 yang akan bertugas di Senayan periode 2019-2024. Mereka siap bahu membahu berjuang demi mengegolkan RUU Provinsi Bali yang akan diajukan Gubernur Wayan Koster ini.

Caleg terpilih DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, mengatakan 13 wakil rakyat Bali di Senayan (9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI) harus menyatukan persepsi sebagai langkah dan strategi mengawal RUU Provinsi Bali.

Baca juga :